inforayanews.com, Sukabumi – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mengambil langkah cepat dalam mengawal pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi 725 karyawan PT Java. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan dan kepesertaan pekerja kembali tercatat di wilayah Sukabumi.
Rapat koordinasi digelar bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pihak perusahaan, serta BPJS Kesehatan. Pertemuan tersebut membahas teknis pemindahan data kepesertaan yang sebelumnya tercatat di luar daerah agar dapat terintegrasi kembali ke sistem lokal.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Saepuloh, menegaskan bahwa pengalihan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari penguatan jaminan kesehatan daerah.
“Kami ingin seluruh pekerja yang beraktivitas di Sukabumi terdaftar di sini. Ini penting untuk mendukung capaian Universal Health Coverage (UHC) daerah,” ujarnya.
Menurut Saepuloh, tingkat kepesertaan aktif di Kabupaten Sukabumi masih perlu ditingkatkan agar sesuai dengan standar minimal cakupan nasional. Kehadiran ratusan peserta dari sektor industri diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target tersebut.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti kendala teknis yang sering dikeluhkan masyarakat, seperti lamanya masa tunggu aktivasi kartu BPJS atau KIS. DPRD meminta agar tidak ada hambatan pelayanan kesehatan bagi pekerja maupun masyarakat kurang mampu akibat proses administrasi.
Pihak BPJS Kesehatan memastikan tahapan pengalihan kepesertaan sedang berlangsung sesuai prosedur. Data karyawan kini dalam proses sinkronisasi agar tidak menimbulkan kendala saat mengakses layanan kesehatan.
















