Usai Evaluasi Gubernur, DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 

DPRD3 Views

Sukabumi –  DPRD Kabupaten Sukabumi memasuki tahapan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah melalui proses evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, rancangan regulasi tersebut kini siap disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang rapat paripurna, Selasa (28/7/2026). Dalam sidang itu, dewan membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sekaligus mengambil keputusan sebagai tahapan akhir sebelum penetapan.

Selain membahas pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar bupati mengenai rencana perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Bupati Sukabumi H. Asep Japar menjelaskan, evaluasi gubernur merupakan tahapan yang wajib dilalui setelah adanya persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Hasil evaluasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Menurutnya, seluruh rekomendasi yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah dibahas secara bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga menghasilkan penyempurnaan terhadap substansi raperda.

“Seluruh rekomendasi hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat telah kami tindak lanjuti bersama Badan Anggaran DPRD. Dengan selesainya tahapan tersebut, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar H. Asep Japar.

Ia menilai, pembahasan yang berjalan lancar menunjukkan kuatnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan fungsi penganggaran serta pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kami mengapresiasi kerja sama DPRD Kabupaten Sukabumi selama proses pembahasan. Semoga Perda ini menjadi pijakan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik demi mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *